Beranda | Artikel
Adilkah Pembagian Waris dalam Islam?
Selasa, 31 Januari 2012

Adilkah Pembagian Waris dalam Islam?

Pertanyaan:
Bismillah. Assalamu’alaikum warahmatullah.
Afwan, ada sebagian orang berpendapat bahwa pembagian waris harus memenuhi unsur keadilan (syariat mengatur laki-laki mendapat dua bagian wanita satu bagian) mereka berpendapat jika seperti itu kemungkinan tidak adil. Misal, si laki-laki kaya (mampu) sedang si wanita miskin, jika diberikan dua bagian untuk laki-laki katanya tidak adil. Betulkah pendapat mereka? Pembagian waris laki-laki dan wanita 2:1, apakah memang dalam semua keadaan (bagaiamana contoh di atas)? Atas jawabannya saya ucapkan, Jazakumullah khoiral jaza’.

Jawaban:

Adilnya Pembagian Waris dalam Islam

Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, dan sahabatnya.

Keadilan adalah asas tegaknya alam semesta. Karenanya, wajar bila keadilan adalah bagian dari prinsip utama syariat Islam. Dan Allah membenci dan memerangi segala bentuk kezhaliman.

Dan Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat zhalim.” (QS. Ali-Imron: 57)

Bukan hanya mengharamkannya atas umat manusia saja, bahkan Allah Ta’ala juga mengharamkannya atas diri-Nya sendiri.

Wahai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya Aku mengharamkan tindak kezhaliman atas diri-Ku sendiri, dan Aku mengharamkannya atas kalian, maka jangan saling menzhalimi.” (HR. Muslim)

Anda bisa membayangkan betapa pentingnya keadilan, bila ternyata Allah Yang Maha Kuasa lagi Maha Perkasa juga mengharamkan tindak kezhaliman atas diri-Nya. Bila demikian adanya, mungkinkah ada satu syariat-Nya yang mengandung kezhaliman atau ketidakadilan? Hanya yang perlu diluruskan adalah definisi tentang keadilan. Apa dan menurut siapa Anda mendefinisikan kata keadilan? Kaum komunis memiliki definisi tersendiri, sebagaimana kaum kapitalis dan sekuler juga memiliki definisi tersendiri.

Nah, keadilan menurut siapakah yang menjadi parameter? Mungkinkah kita sebagai orang yang beriman menginginkan keadilan sebagaimana yang dideskripsikan oleh kaum komunis? Atau mungkinkah kita memahami arti keadilan sebagaimana yang dipahami oleh kebanyakan orang, yaitu “sama dalam segala hal”? Tentu saja keadilan yang kita maksudkan adalah keadilan berdasarkan keputusan Yang Maha Adil

Allah menentukan bahwa bagian anak lelaki dari warisan orang tuanya dua kali lipat dari warisan anak wanita, maka itu sesuai dengan kodrat mereka.

Allah telah mensyariatkan atas kalian perhial warisan anak-anakmu. Anak lelaki mendapatkan bagian sama dengan bagian dua anak wanita.” (QS. An-Nisa: 11)

Syariat ini selaras dengan garis kodrat lelaki yang berkewajiban untuk menafkahi dan memimpin kaum wanita. Dengan demikian, syariat ini adil dan tidak ada yang perlu dirisaukan. Walaupun wanita mendapatkan bagian yang sedikit, seluruh bagiannya itu hanya ia nikmati seorang diri. Sebab itu, walaupun nominalnya kecil, faktor pembaginya hanya seorang, maka hasilnya menjadi besar. Adapun anak lelaki, walau ia mendapakan bagian dua kali lipat, ia harus menggunakannya untuk menafkahi istri dan anak-anaknya. Dengan demikian, walaupun nominalnya besar, pada akhirnya menjadi sedikit.

Kaum lelaki (suami) adalah pemimpin kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (kaum lelaki) atas sebagian lainnya (kaum wanita), dan karena mereka (kaum lelaki) memberikan nafkah dari hartanya.” (QS. An-Nisa: 34)

Wallahu Ta’ala a’lam bish shawab.

Sumber: Majalah Al-Furqon Edisi 06 Tahun ke-10 Muharram 1432 H/Desember 2010

Artikel www.KonsultaiSyariah.com

Artikel yang berkaitan dengan pembagian waris:

1. Penghalang untuk Mendapat Warisan.
2. Tuntunan Pembagian Warisan 01.
3. Tuntunan Pembagian Warisan 02.
4. Tuntunan Pembagian Warisan 03.
5. Tuntunan Pembagian Warisan 04.
6. Menunaikan Wasiat Sebelum Pembagian Waris.

🔍 Mengumbar Kemesraan Dalam Islam, Hari Valentine, Hadits Tentang Malaikat Jibril, Saksi Dalam Pernikahan, Dimana Injil Asli

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/10283-pembagian-waris-dalam-islam.html